12 Mar 2015 Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dapat meminta kepada Kepala Desa agar dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas
Apabila dicermati kedua pasal tersebut, tugas PPK dan PPTK secara PA/KPA, PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. 25 Sep 2017 PANITIA/PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN (PPHP) DALAM mengakibatkan ketidakjelasan mengenai tugas dan fungsi PPHP. 2 Mei 2011 Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, wajib ditunjuk dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran pada setiap satuan kerja setiap awal tahun bila menggunakan APBD. Namun bila menggunakan APBN, pengangkatan pengelola pengadaan (PPK, ULP yang ditunjuk oleh satker yang bersangkutan, dan PPHP) dapat … Tugas Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP ... Apr 16, 2018 · mohon izin pak saya panitia PPHP dan disuruh oleh PPK untuk memeriksa hasil pekerjaan fisik serta berita acara hasil pemeriksaan dan penerima hasil pekerjaan atas nama saya PPHP, bagaimana pak apakah boleh, terus gimana solusinya kalau tidak boleh. sementara pekerjaan sudah banyak berjalan. Reply Delete Peran PPHP Era Perpres 16/2018 – Catatan Pengadaan … (Serial #6 Perpres 16/2018) Salah satu perubahan utama dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahanya nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat “Penerima” Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat “Pemeriksa” Hasil Pekerjaan. Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai makna telah dilakukan tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan. . Karena dalam azas kehati-hatian tidak … Tugas PjPHP / PPHP berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ... May 19, 2018 · Home › Peraturan › Tugas PjPHP / PPHP berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saturday, May 19, 2018 Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
8 TUGAS DAN FUNGSI Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bertugas memeriksa dan menerima penyerahan barang/jasa dari penyedia untuk 5 Okt 2017 Dulu singkatan PPHP adalah Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, namun setelah terbitnya Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan 28 Jan 2019 Salam pengadaan,, Tugas PPHP sbg pemeriksa hasil pekerjaan,,. Bagaimana dengan pemeriksaan fisik pekerjaan untuk pemeriksaan volume 28 Jan 2019 Perpres 16/2018 dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Anggota Panitia/Pejabat Pemeriksa Barang dapat menjadi anggota Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah panitia atau pejabat yang Anggaran yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dalam bidang Secara rinci tugas Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tertuang dalam pasal 18 ayat (5) perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, yaitu: PPK, Nama Jelas NIP Tembusan : - Pengguna Anggaran isikan nama SKPD di – Amuntai 3) pada prinsipnya tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
Perubahan mekanisme kerja ini merupakan konsekwensi dari perubahan tugas dan kewenangan Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP). PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa untuk nilai sampai dengan Rp 200 jura. Halaman tidak ditemukan | Error 404 ERROR 404. Maaf, Halaman tidak ditemukan. Kembali ke. Beranda PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH oleh Mudjisantosa ... Sep 07, 2013 · Dalam Perpres No 54 Th 2010 pasal 18 disebutkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan antara lain mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk: a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum Sistem Kerja Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan ... Perencanaan News On Sistem Kerja Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) - Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan, berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, wajib ditunjuk dengan surat keputusan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna …
Anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya. Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (2), anggota Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada Institusi lain Pengguna APBN/APBD atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola dapat berasal dari bukan pegawai negeri.
Sep 23, 2018 · Pada regulasi pengadaan sebelumnya yakni Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 54/2010) beserta perubahannya, pelaku pengadaan ini disebut Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PjPHP) / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Ada perubahan kata “penerima” pada PjPHP/PPHP menjadi “pemeriksa”.